Pemprov Kalsel Melaksanakan Sosialiasi Permendagri No. 90 Tahun 2019

Seluruh pejabat pemerintah  di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Selatan diminta bekerja serius dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, serta pelaporan kinerja dan keuangan daerah.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan dalam kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 kepada seluruh Instansi dan pemerintah kabupaten kota se-Kalsel di ruang rapat Syahrir lantai II Kantor Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Selasa, 21 Januari 2020.

Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 berisi tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Sosialisasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 menghadirkan Wisnu Hidayat, SE, M.Si selaku Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah, Kementerian Dalam Negeri. Dalam penjelasannya menyampaikan bahwa “Pemutakhiran dilakukan pada masa penyusunan RKKP dan APBD. Pada sedain awal Permendagri 90 pemutakhiran dilakukan 2 kali dalam setahun dimana pemutakhiran pertama untuk menampung penambahan di RKPD dan pemutakhiran kedua untuk menampung penambahan di APBD”.

Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan atau pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju “single codebase” untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, serta pelaporan kinerja dan keuangan.

Peraturan tersebut akan membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah , mendukung penyelenggaraan sistem informasi pemerintah daerah , menyediakan statistik keuangan pemerintah Daerah, hingga melakukan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

Regulasi ini juga akan membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah dan mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *