Tata Cara Memperoleh
Informasi Publik
A. Persyaratan Permohonan
- Identitas resmi (KTP/Surat Keterangan Kependudukan) bagi pemohon perorangan
B. Alur Permohonan
- Pemohon dapat mengajukan permohonan Informasi ke Sekretariat PPID Kementerian PPN/Bappenas dengan salah satu dari cara-cara berikut:
- Datang langsung ke Ruang Pelayanan Publik PPID Bappeda Provinsi Kalsel
- E-mail bappeda@kalselsprov.go.id
- Mengirimkan surat
- Pemohon mengisi formulir dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pemohon yang datang langsung dapat mengisi formulir permohonan informasi yang disediakan oleh petugas
- Pemohon melalui e-mail dapat mengirimkan formulir permohonan yang telah diisi dengan benar. Formulir permohonan dapat diunduh di sini.
- Pemohon dapat mengirimkan formulir permohonan informasi yang telah diisi beserta persyaratan permohonan ke alamat Lt. 2 Ruang Pelayanan Publik PPID Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan. Formulir permohonan dapat diunduh di sini.
- PPID Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan akan memeriksa permohonan informasi dari pemohon;
- Jika permohonan dianggap lengkap dan sesuai, Sekretariat PPID meneruskan permohonan informasi ke Penanggung Jawab (PIC) PPID di Bidang-bidang terkait terkait;
- Penanggung Jawab (PIC) PPID di Bidang-bidang terkait menyusun tanggapan dari permohonan informasi dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sesuai kondisi dengan pemberitahuan kepada pemohon;
- Penanggung Jawab (PIC) PPID di Bidang-bidang terkait berhak menolak untuk memberikan tanggapan/jawaban dengan alasan sesuai peraturan perundang-undangan;
- Penanggung Jawab (PIC) PPID di Bidang-bidang terkait memberikan tanggapan/jawaban dari permohonan informasi kepada Sekretariat PPID;
- Sekretariat PPID meneruskan tanggapan/jawaban dari Penanggung Jawab (PIC) PPID di Bidang-bidang terkait kepada pemohon melalui jalur yang sudah dipilih oleh pemohon;
Dalam hal pemohon merasa kurang puas dengan tanggapan/jawaban dari Penanggung Jawab (PIC) PPID di Bidang-bidang terkait, atau mendapat penolakan tanggapan tanpa alasan yang kuat, pemohon dapat mengajukan keberatan. Mekanisme Pengajuan keberatan dapat dilihat di sini.
