Tata Cara Pengajuan Keberatan
dan Proses Penyelesaian
Sengketa Informasi Publik

A. Alasan yang dapat digunakan untuk Pengajuan Keberatan

Berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pemohon informasi dapat mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KIP;
  • Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU KIP;
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UU KIP

B. Persyaratan Pengajuan Keberatan

  1. Identitas resmi (KTP/SIM/Paspor) bagi pengaju

C. Alur Pengajuan Keberatan

  1. Pengaju dapat mengajukan keberatan ke Sekretariat PPID Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan dengan salah satu dari cara-cara berikut:
    • Datang langsung ke Ruang Pelayanan Publik PPID Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan
    • E-mail bappeda@kalselprov.go.id
    • Mengirimkan surat
  2. Pengaju mengisi formulir keberatan dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Pengaju yang datang langsung dapat mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh petugas
    • Pengaju melalui e-mail dapat mengirimkan formulir pengajuan keberatan yang telah diisi dengan benar. Formulir keberatan dapat diunduh di sini
    • Pengaju mengirimkan formulir keberatan yang telah diisi beserta persyaratan pengajuan ke alamat Lt. 2 Ruang Pelayanan Publik PPID Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan. Formulir keberatan dapat diunduh di sini.
  3. Sekretariat PPID Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan meneruskan keberatan ke Atasan PPID Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan untuk ditanggapi.
  4. Atasan PPID Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan memberikan putusan atas keberatan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja;
  5. Pengaju keberatan menerima putusan dari Atasan PPID Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan.

Jika Pengaju merasa tidak puas dengan putusan yang diberikan, dapat mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi.