Pejabat (Pj) Gubernur kalimantan Selatan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020
Dikatakan Safrizal, Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, dibuat sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang sudah menerapkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual.
“LKPD yang disampaikan dalam bentuk Raperda telah kami sesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dengan memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran,†ujar Safrizal.
Seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah, lanjut Safrizal, diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan.
“Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,†tambah Safrizal.
Selain itu, pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang sudah terintegrasi setiap tahun, agar bisa ditetapkan dengan Perda.
“Mudah-mudahan Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 bisa kita selesaikan dengan baik, sesuai dengan prosedur dan ketentuan pembentukan Perda. Karena inilah wujud tanggung jawab pemerintah daerah terhadap otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,†tukas Safrizal. MC Kalsel/Ar