JAKARTA – Dikutip dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, saat pidato pelantikan, Presiden RI Joko Widodo berpesan bahwa level eselon harus disederhanakan. Nantinya, eselon hanya terdiri dari dua level, sedangkan jabatan dibawahnya menjadi jabatan fungsional. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung penyederhanaan tersebut dengan penguatan jabatan fungsional. Penguatan ini bertujuan untuk pembangunan sumber daya manusia yang kompeten dan menguasai bidang sesuai dengan jabatannya.
Penguatan jabatan fungsional tentu harus mendukung arah pembangunan nasional. “Kami melihat bagaimana roadmap jabatan fungsional harus mendukung pembangunan nasional. Jadi kami mohon Bapak/Ibu memetakan jabatan fungsional yang mendukung arahan presiden, jika belum maka harus segera dipetakan,†ujar Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja saat memberikan sambutan dalam Rapat Sosialisasi Kebijakan Penataan Jabatan ASN (PermenPANRB Nomor 13, 14, 15 Tahun 2019) di Jakarta, Jumat (25/10).
Setiawan menekankan, instansi pembina jabatan fungsional maupun unit pembina teknis jabatan fungsional diharapkan memetakan core business (tugas inti) yang mendukung kebijakan presiden lima tahun ke depan. Diharapkan para pembina jabatan fungsional dapat melihat apakah di instansi yang dibina sudah memiliki jabatan fungsional yang mendukung arah kebijakan presiden. “Saya berpesan tolong perkuat jabatan fungsional kita dan petakan jabatan-jabatan administrator dan pengawas yang ada di tempat bapak/ibu,†tegasnya.
Senada dengan Setiawan, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur, Aba Subagja, mengatakan bahwa pengembangan jabatan fungsional sangat penting sebagai basis karir dalam reformasi birokrasi. Ia juga mendorong instansi pembina jabatan fungsional untuk mengembangkan jabatan-jabatan fungsional baru. “Tetapi basisnya harus sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi itu,†jelas Aba. Aba menambahkan, pengangkatan jabatan fungsional juga harus mempertimbangkan kedisiplinan dan kinerja.
Rapat Sosialisasi Kebijakan Penataan Jabatan ASN dilaksanakan dalam rangka percepatan implementasi kebijakan sistem merit pada kementerian/lembaga. Dalam rapat yang diikuti oleh perwakilan dari 51 instansi Pembina Jabatan Fungsional ini dijelaskan mengenai ketentuan jabatan fungsional dalam PermenPANRB No.13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, PermenPANRB No.14/2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional, serta PermenPANRB No.15/2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah. (del/HUMAS MENPANRB)
Sumber : HUMAS MENPANRB