Salah satu upaya untuk mencegah dan mengurangi pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas perkantoran adalah dengan menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan di lingkungan perkantoran melalui konsep Eco Office. Eco Office adalah kantor peduli lingkungan yang telah mewujudkan penerapan sistem manajemen lingkungan dalam kegiatan perkantoran. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kantor yang bersih, indah, nyaman serta menyehatkan.
Eco Office juga menjadi salah satu upaya yang efektif untuk mewujudkan komunitas kantor yang ramah lingkungan yaitu dengan terciptanya lingkungan kantor yang bersih, indah, nyaman dan menyehatkan.
Pemprov Kalsel sudah mulai menerapkan program Eco Office di seluruh perkantoran dari tahun 2018. Penerapan itu diberlakukan setelah Gubernur Kalimantan Selatan mengeluarkan surat edaran nomor 660 /805-PS / PSLB3K/DLH/2018 tentang gerakan Eco Office di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 18 September 2018. Dan kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti dasar itu serta dalam upaya mendukung kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah berupa pengurangan dan penanganan sampah plastik maka Pemprov Kalsel juga melalui surat edaran tersebut mengimbau agar setiap lingkungan perkantoran juga dapat ikut serta dalam menerapkan program Eco Office salah satunya Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan.