Menurut Kementerian Kesehatan RI, stunting adalah suatu kondisi yang ditandai ketika panjang atau tinggi badan anak kurang jika dibandingkan dengan umur. Atau mudahnya, stunting adalah kondisi di mana anak mengalami gangguan pertumbuhan sehingga menyebabkan tubuhnya lebih pendek ketimbang teman-teman seusianya. Di Provinsi Kalimantan Selatan penyandang stunting atau pertumbuhan tidak optimal pada anak mencapai 26.000 orang pada tahun ini dan jumlah angka stunting ini mulai menurun tiap tahunnya.
Bappeda Prov Kalsel melaksanaan expose kinerja stunting Kabupaten/Kota tahun 2019 untuk menindak lanjuti surat dari kementerian dalam negeri nomor: 440/3334/Bangda tanggal 15 Juli 2019 perihal pelaksanaan penilaian kinerja upaya pencegahan stunting terintegrasi. Acara ini di pimpin oleh bapak Ir. H. Nurul Fajar Desira, CES selaku Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan dan Drs . Ilyas selaku Kepala Bidang Sosial Budaya sebagai moderator serta dibuka langsung oleh Bapak Drs. Abdul Haris, M.Si selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang di hadiri oleh seluruh SKPD yang bersangkutan dan bertempat di ruang rapat lantai II Bappeda Prov Kalsel.
Selain hal diatas tersebut, acara expose ini juga bertujuan untuk menjalankan amanat dari RPJMN tahun 2015/2019 rencana instruksi menteri dalam negeri nomor 440.1959/SP/2018 tentang  pencegahan stunting melalui interpensi gizi yang terpadu mencakup interpensi gizi spesifik dan gizi sentifik serta pengalaman global yang menunjukkan bahwa penyelenggaraan interpensi yang terpadu untuk menyelesaikan tumbuh kembang anak dan pencegahan stunting.