Penguatan Pengawasan Pengelolaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Melalui Evaluasi Kinerja

Kepala Bappeda Kalsel, Ariadi Noor, melaksanakan rapat bersama Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Rapat digelar pada Kamis, 16 Januari 2025, di Ruang Rapat Kepala Bappeda Kalsel di Banjarbaru dengan pokok pembahasan penguatan pegawasan terhadap pengelolaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan melalui serangkaian evaluasi kinerja yang komprehensif. Dalam rapat tersebut, Pak Ariadi didampingi oleh Sekretaris Badan beserta Perencana di Sekretariat dan Plt Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah beserta staf bidang.

Dalam rapat tersebut, Auditor BPKP menjelaskan lingkup evaluasi kinerja yang akan dilaksanakan. Lingkup evaluasi yang dimaksud adalah seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.

Beberapa isu yang mungkin menjadi fokus evaluasi BPKP di Kalimantan Selatan antara lain efektivitas penggunaan anggaran untuk program-program prioritas daerah seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, dan peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Selain itu, BPKP juga akan mengevaluasi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dengan evaluasi kinerja APBD yang komprehensif dan berkelanjutan, BPKP berharap dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Kalimantan Selatan, mewujudkan akuntabilitas dan transparansi, serta mencegah terjadinya korupsi dan penyimpangan lainnya. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Read more: Penguatan Pengawasan Pengelolaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Melalui Evaluasi Kinerja

SERBA-SERBI PEMBANGUNAN:

EVALUASI KINERJA KOMPREHENSIF APBD ALA BPKP

Bappeda Kalsel dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kantor Wilayah Prov. Kalsel (BPKP Kalsel) memperkuat pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan. Pengawasan tersebut dilaksanakan melalui evaluasi kinerja komprehensif yang mencakup keseluruhan tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga pertanggungjawaban. Evaluasi kinerja ini disampaikan oleh BPKP dalam kunjungan rapatnya ke Bappeda Kalsel pada Kamis, 16 Januari 2025.

Evaluasi yang dilaksanakan ini memiliki tujuan untuk memastikan akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas penggunaan anggaran daerah, serta mencegah potensi penyimpangan. Evaluasi dilaksanakan secara komprehensif dan mencakup seluruh tahapan pengelolaan keuangan dari yaitu perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Tugas evaluasi ini dijalankan oleh BPKP dengan dasar berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, dan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan peraturan BPKP terkait pedoman evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Dalam tahap perencanaan dan penganggaran, evaluasi kinerja ini menyoroti kesesuaian antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Selain itu, BPKP dalam evaluasi ini juga memeriksa ketepatan waktu penyusunan dan penetapan APBD, keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan anggaran, validitas data yang digunakan, serta konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran.

Pada tahap pelaksanaan anggaran, evaluasi difokuskan pada realisasi pendapatan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer dari pemerintah pusat, serta realisasi belanja daerah, baik belanja operasi maupun belanja modal. Evaluasi juga mengkaji efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, kepatuhan terhadap peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan kas daerah.

Aspek penatausahaan keuangan juga menjadi perhatian evaluasi. Fokus pada aspek ini adalah ketertiban dan kelengkapan dokumen pendukung transaksi keuangan, kesesuaian pencatatan transaksi dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dan pengendalian terhadap aset daerah.

Sementara itu, evaluasi pada tahap pelaporan dan pertanggungjawaban akan dilaksanakan pada empat sub-aspek. Sub-aspek yang dimaksud adalah ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan, keandalan dan akurasi informasi yang disajikan, tindak lanjut atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD kepada DPRD dan masyarakat.

Lebih lanjut, BPKP juga melakukan evaluasi terhadap pengendalian intern yang diterapkan oleh pemerintah daerah, termasuk desain dan implementasi SPIP, efektivitas pengendalian dalam mencegah dan mendeteksi penyimpangan, serta peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Metodologi evaluasi yang digunakan meliputi reviu dokumen, pengujian kepatuhan, analisis data, wawancara dengan pihak terkait, dan observasi langsung di lapangan. Hasil evaluasi dituangkan dalam laporan yang berisi temuan, simpulan, dan rekomendasi perbaikan yang ditujukan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah kemudian wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan BPKP akan memantau tindak lanjut tersebut untuk memastikan perbaikan yang berkelanjutan.

Beberapa isu yang mungkin menjadi fokus evaluasi antara lain efektivitas penggunaan anggaran untuk program-program prioritas daerah seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, dan peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Selain itu, BPKP juga akan mengevaluasi pengelolaan Dana Bagi Hasil dan proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dengan evaluasi kinerja APBD yang komprehensif dan berkelanjutan, BPKP berharap dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Kalimantan Selatan, mewujudkan akuntabilitas dan transparansi, serta mencegah terjadinya korupsi dan penyimpangan lainnya. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan Dr.Ir. ARIADI NOOR, M.Si dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kalimantan Selatan melalui serangkaian evaluasi kinerja yang komprehensif. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas penggunaan anggaran daerah, serta mencegah potensi penyimpangan.  kamis (16/01/2025).

Evaluasi kinerja APBD yang dilakukan BPKP mencakup seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Hal ini didasari oleh berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, dan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan peraturan BPKP terkait pedoman evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Dalam tahap perencanaan dan penganggaran, BPKP menyoroti kesesuaian antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Selain itu, BPKP juga memeriksa ketepatan waktu penyusunan dan penetapan APBD, keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan anggaran, validitas data yang digunakan, serta konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran.

Pada tahap pelaksanaan anggaran, evaluasi difokuskan pada realisasi pendapatan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer dari pemerintah pusat, serta realisasi belanja daerah, baik belanja operasi maupun belanja modal. BPKP juga mengkaji efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, kepatuhan terhadap peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan kas daerah.

Aspek penatausahaan keuangan juga menjadi perhatian BPKP, dengan fokus pada ketertiban dan kelengkapan dokumen pendukung transaksi keuangan, kesesuaian pencatatan transaksi dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dan pengendalian terhadap aset daerah. Sementara itu, dalam tahap pelaporan dan pertanggungjawaban, BPKP mengevaluasi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan, keandalan dan akurasi informasi yang disajikan, tindak lanjut atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD kepada DPRD dan masyarakat.

Lebih lanjut, BPKP juga melakukan evaluasi terhadap pengendalian intern yang diterapkan oleh pemerintah daerah, termasuk desain dan implementasi SPIP, efektivitas pengendalian dalam mencegah dan mendeteksi penyimpangan, serta peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Metodologi evaluasi yang digunakan BPKP meliputi reviu dokumen, pengujian kepatuhan, analisis data, wawancara dengan pihak terkait, dan observasi langsung di lapangan. Hasil evaluasi dituangkan dalam laporan yang berisi temuan, simpulan, dan rekomendasi perbaikan yang ditujukan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah kemudian wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dan BPKP akan memantau tindak lanjut tersebut untuk memastikan perbaikan yang berkelanjutan.

Beberapa isu yang mungkin menjadi fokus evaluasi BPKP di Kalimantan Selatan antara lain efektivitas penggunaan anggaran untuk program-program prioritas daerah seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, dan peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Selain itu, BPKP juga akan mengevaluasi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dengan evaluasi kinerja APBD yang komprehensif dan berkelanjutan, BPKP berharap dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Kalimantan Selatan, mewujudkan akuntabilitas dan transparansi, serta mencegah terjadinya korupsi dan penyimpangan lainnya. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.