Profil PPID
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik melalui pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sebagai bagian dari badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Bappeda berupaya memastikan pengelolaan dan pelayanan informasi dilakukan secara transparan, akurat, serta mudah diakses oleh masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID Bappeda Kalimantan Selatan memiliki tanggung jawab dalam menghimpun, mengelola, dan mendokumentasikan data serta informasi pembangunan daerah. Melalui mekanisme yang terstruktur, Bappeda menyediakan layanan informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung prinsip tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan akuntabel. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Bappeda untuk menghadirkan pelayanan informasi publik yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pelaksanaan keterbukaan informasi di Bappeda mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2014 serta Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/094/KUM/2025 tentang Pembentukan Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi. Melalui landasan hukum tersebut, Bappeda berperan aktif dalam memastikan setiap permohonan informasi, khususnya yang berkaitan dengan perencanaan dan capaian pembangunan daerah, dapat dilayani secara cepat, tepat, dan transparan melalui sistem pelayanan satu pintu.
Visi
Menjadikan Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan Badan Publik yang Terbuka dan Komunikatif
Misi
- Penguatan Infrastruktur dan Kelembagaan PPID
- Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Iklim Keterbukaan Informasi Publik
- Sinergi PPID Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Digitalisasi Layanan Publik
Profil dan Struktur PPID Pelaksana pada Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan tertuang pada SK Penetapan PPID Pelaksana No. 500.12.12/148/BAPPEDA/2025 pada tautan berikut.
Tugas dan tanggung jawab PPID Pelaksana di antaranya:
- PPID Pelaksana bertanggung jawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID
- Mengonsolidasikan Proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik
- Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
