Pelaksanaan kegiatan Rapat merupakan Rangkaian Tahapan Perencanaan dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2021 yang berlangsung selama 3 Hari, dari tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan 5 Juni 2020 yang bertempat di Kantor Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan. Namun untuk membantu pencegahan penyebaran Covid-19 kehadiran peserta di Bappeda di batasi maksimal 3 orang per SKPD.
Salah satu Dokumen perencanaan yang wajib dibuat daerah adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya di singkat RKPD, yang merupakan penjabaran dari RPJMD dan memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Dalam pelaksananan acara Pasca Musrenbang ini memiliki beberapa fokus diskusi yakni :
- Renja Rancangan RKPD
- Verifikasi Program/Kegiatan
- Indikator Program (Outcome) / Kegiatan (Output)
- Target Indikator
- Pagu Indikatif
- Pokir Dewan
- Usulan Diterima Kabupaten/Kota
- Belanja Pegawai dan Hibah
Dan berdasarkan Fokus tersebut maka dapat diambil kesepakatan sebagai berikut :
- Program/kegiatan masih mengacu pada RPJMD dan Renstra
- Indikator Program dan Target Indikator agar disesuaikan dengan Dokumen Perencanaan (RPJMD, Renstra dan Renja SKPD)
- PAgu masih bersifat Indikatif (sementara)
- Pokir Dewan dan Usulan KAbupaten/Kota yang diterima agar dimasukkan dalam Renja SKPD
- Belanja Pegawai merupakan Belanja Gaji dan Tunjangan serta Honorarium ASN
- Belanja Hibah terdiri dari Hibah Uang agar berkoordinasi dengan Bakeuda dan Hibah BArang agar berkoordinasi dengan Bappeda; untuk bisa dimasukkan ke dalam kegiatan SKPD
Setelah itu hasil kesepakatan akan menjadi dasar perbaikan Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah dan entry e-Planning. Mitra SKPD yang berhadir merupakan SKPD Induk yang juga sebagai perwakilan dari UPT SKPD mengingat kegiatan dimaksudkan untuk penjelasan lebih jauh mengenai Belanja Pegawai (Gaji dan Tunjangan) yang hanya berada di SKPD Induk.