TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Menurut Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan No. 012 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, & Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalsel, “Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang perencanaan Daerah.

Ruang Lingkup

“Perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan kebijakan penyusunan rencana pembangunan bidang perekonomian dan sumber daya alam, pemerintahan dan pembangunan manusia, infrastruktur dan kewilayahan

Pelaksanaan pengendalian program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan pembangunan Daerah, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pengelolaan kegiatan kesekretariatan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.”

Fungsi Organisasi