Kementerian PPN/Bappenas melakukan koordinasi penerapan SPM di daerah dalam rangka percepatan pencapaian penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah dan sehubungan dengan berlakunya penerapan SPM berdasarkan PP No.2 Tahun 2018, pelaksanaan koordinasi dilaksanakan pada hari kamis, 01 agustus 2019 di ruang rapat lantai 2 Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan. Bapak Drs. I Gede Suardika, M.Si selaku perancana madya Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan sebagai moderator dan bapak Asep Saepudin, S.Sos, M.Si yang menjabat Kepala Sub Direktorat Kelembagaan Pemerintah Daerah di Kementerian PPN/Bappenas yang di hadiri oleh 10 Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, 10 Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin, dan 10 Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar.
Focus Group Discussion (FGD) Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Pendidikan ini dilaksanakan untuk mendukung kegiatan Pemetaan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM dalam RKP 2019 prioritas Nasional adalah Pembangunan Manusia Melalui Pengurangan Kemiskinan dan Peningkatan Pelayanan Dasar. SPM menjadi salah satu acuan dalam penyusunan program, kegiatan, alookasi dana indikatif dan sumber pendanaan daerah dalam Permendagri 86 Tahun 2017.
Tujuan FGD SKM adalah Menginformasikan progress keberjalanan SPM dilingkup Pemerintah Pusat, Mendiskusikan isu/ dinamika/ permasalahan/ kendalautama yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam pemenuhan SPM, Melihat kesiapan daerah dalam rangka mendukung penerapan SPM sebagai salah satu Project Prioritas RKP 2020.
Bapak Asep Saepudin, S.Sos, M.Si mengatakan “Sekber SPM/TimKoordinasi Penerapan SPM Pusat dan Daerah diharapkan dapat berperan dan sudah dapat berjalan ditahun 2019 dalam mewujudkan penataan kelembagaan penerapan SPM baik ditingkat pusat dan daerah. Sekber SPM ditujukan sebagai wadah dalam memfasilitasi koordinasi & sinergi penerapan SPM yang sudah berjalan pada tahun 2019 sebagaimana berlakunya PP No. 2 Tahun 2018 tentang SPM. Pembentukan Sekber SPM baik pusat maupun daerah akan ditetapkan melalui SK Mendagri yang direncanakan ditetapkan pada tahun 2019.â€
Tim Penerapan SPM Daerah Provinsi ( Pemendagri 100 tahun 2018 ) :
Tim Penerapan SPM daerah provinsiditetapkan dengan peraturan gubernur.
- Susunan keanggotaan Tim Penerapan SPM daerah Provinsi:
a.Penanggung Jawab : Gubernur
b.Ketua: Sekretaris Daerah Provinsi
c.Wakil Ketua: Kepala Bappeda Provinsi
d.Sekretaris: Kepala Biro Tapem Provinsi atau sebutan lain
e.Anggota: Kepala perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar, pengelolaan keuangan daerah, inspektorat, atau sesuai dengan kebutuhan daerah.
Tim Penerapan SPM daerah kabupaten/kotaditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota.
- Susunan keanggotaan Tim Penerapan SPM daerah kabupaten/kota:
a.Penanggung Jawab : Bupati/Wali Kota
b.Ketua: Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
c.Wakil Ketua: Kepala Bappeda Kabupaten/Kota
d.Sekretaris: Kepala Biro TapemKabupaten/Kota atau sebutan lain
e.Anggota: Kepala perangkat daerah Kabupaten/Kota yang membidangi Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar, pengelolaan keuangan daerah, inspektorat, dan/atau sesuai dengan kebutuhan daerah.
Hasil yang diharapkan dari FGD Koordinasi SPM ini untuk mendapatkan gambaran kondisi pelaksanaan SPM di daerah saat ini serta untuk mendapatkan gambaran kesiapan daerah dalam penerapan SPM.