Rencana Aksi Nasional Percepatan Penanggulangan Daerah Tertinggal Tahun 2021

            Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan rapat dalam rangka perumusan penyusunan rencana aksi nasional percepatan penanggulangan daerah tertinggal tahun 2021, pelaksanaan rapat ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 131 Tahun 2015 tentang penetapan Daerah tertinggal 2015-2019, terdapat 122 Kabupaten yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal, Kabupaten HSU merupakan salah satu Kabupaten tertinggal yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan.

            Bapak Drs. Ilyas selaku kepala bidang sosial budaya dan pemerintahan memimpin rapat rencana aksi nasional, pada rapat ini telah hadir 3 narasumber yakni bapak Rafdinal S.Sos, M.TP selaku Direktur Perencanaan dan Identifikasi dari kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, ibu Nur Indah W selaku Kepala Sub Bidang Skema Penyusunan Perusahaan Daerah dari Direktorat Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal dan Ibu Ir. Hj. Inna Wahyudiaty selaku Plt. Kepala Bappelitbang HSU dari Bappelitbang Hulu Sungai Utara yang dihadiri oleh seluruh SKPD terkait.

Dalam paparan oleh bapak Rafdinal S.Sos, M.TP menjelaskan bahwa untuk daerah yang diprediksi masih tertinggal akan diterapkan strategi reguler, dan untuk daerah yang berpotensi entas akan diterapkan strategi pembinaan. Strategi reguler adalah strategi yang berfokus pada aspek pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan ekonomi wilayah. Strategi pembinaan adalah strategi yang berfokus pada aspek koordinasi lintas sektor , peningkatan kapasitas SDM aparatur dan masyarakat serta peningkatan akses pemasaran.

            Kabupaten Hulu Sungai Utara ditetapkan sebagai Kabupaten tertinggal sebagai dampak dari pemekaran kabupaten karena sumber daya alam, perekebunan dan lain-lain berada di wilayah pemekaran. Ibu Ir. Hj. Inna Wahyudiaty mengatakan bahwa “ terdapat beberapa permasalahan Kabupaten Hulu Sungai Utara salah satunya adalah belum optimalnya pemberdayaan ekonomi rakyat khususnya sektor usaha pertanian dalam arti luas,  karena belum optimalnya pemanfaatan rawa dimana rawa yang ada belum dikelola dengan sisten irigasi yang baik ”. selain itu masih rendahnya pendapatan asli daerah (PAD) dan tingkat kemiskinan di daerah Hulu Sungai Utara masih tinggi (6,38%) pada tahun 2018 serta rendahnya angka indeks pembangunan manusia (IPM) sebesar 65,06.

             Dengan adanya rencana aksi nasional percepatan penanggulangan daerah tertinggal 2021 diharapkan dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan, sehingga tidak lagi menjadi kawasan yang tertinggal serta tidak ada lagi daerah yang kumuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *