Hari Terakhir Kompetisi Pengelolaan Pengaduan, Tujuh Kepala Daerah Hadir

JAKARTA – Dikutip dari website resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik tahun 2019 tiba di hari terakhir. Sebanyak 10 pemerintah daerah menampilkan pengelolaannya terhadap pengaduan masyarakat. Tujuh kepala daerah turut hadir untuk mempresentasikan pengelolan aduan di hadapan para juri independen dan profesional.

Presentasi pertama ditampilkan oleh Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. Terkait pelayanan publik, Pemkot Banjarmasin memilki tagline Banjarmasin Terang, Banjarmasin Bebas Banjir, dan Banjarmasin Bebas Lubang Jalan.

Ibnu Sina menerangkan, aplikasi yang dikembangkan Pemkot Banjarmasin dinamakan Lapor Baiman yang terkait dengan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). “Kecepatan respon Lapor Baiman sangat sesuai dengan standar SP4N-LAPOR, yakni tiga hingga lima hari kerja,” ujar Ibnu saat tahapan presentasi dan wawancara Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2019, di Jakarta, Kamis (28/11).

Agar lebih optimal, Pemkot Banjarmasin tidak bekerja sendiri. Pihaknya juga merangkul komunitas masyarakat dan stakeholder terkait, serta TNI dan Polri. Pemkot Banjarmasin juga mengadakan kegiatan LAPOR! Goes to School untuk sosialisasi kepada generasi milenial. Tujuannya, agar para pelajar mengenal kanal resmi pengaduan yang bisa segera diselesaikan, dan tidak selalu menuangkan aduannya melalui media sosial.

Presentasi berikutnya dibawakan oleh Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial. Implementasi LAPOR! di Bumi Pasundan tersebut dilakukan sejak 2013. Kemudian pada 2015, diterbitkan Peraturan Wali Kota No.1265/2015 tentang Pedoman Pengelolaan LAPOR!.

LAPOR! Kemudian digabungkan dengan Bidang Diseminasi Informasi Kota Bandung. Oded menerangkan, Pemkot Bandung merasa dengan LAPOR! Karena bisa lebih mudah menangkap aduan dan aspirasi masyarakat. “LAPOR! Kota Bandung telah terintegrasi dengan Command Center dan CCTV di Kota Bandung untuk mempemudah tindak lanjut laporan,” jelas Oded.

Setelah Pemkot Bandung, giliran Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani mempresentasikan keberhasilan jajarannya mengelola pengaduan. Nadjmi menerangkan, tim pengelola LAPOR! Kota Banjarbaru telah ditetapkan oada Februari 2017 melalui Keputusan Wali Kota.

20191130 SPAN LAPOR 2

Melalui Keputusan Wali Kota pula, LAPOR! Ditetapkan sebagai kanal resmi pengaduan. Pemkot Banjarbaru menyebarkan pejabat penghubung hinga ke seluruh kelurahan, puskesmas, SDN, SMPN di Kota Banjarbaru.

Setelah Banjarbaru, pengelola LAPOR! Dari Jawa Timur tak ketinggalan. Wali Kota Malang Sutiaji mempresentasikan keberhasilannya mengelola aplikasi pengaduan. Aplikasi pengaduan yang dimiliki Malang dinamakan Sambat Online, yang terintegrasi dengan LAPOR!

Sutiaji mengatakan, pengaduan paling banyak di Kota Malang adalah mengenai pungutan liar, lalu lintas, jalan berlubang, dan juga masalah sosial. Semua aduan tersebut diselesaikan dengan cara berkolaborasi bersama perguruan tinggi yang ada di Kota Malang, komunitas masyarakat, dan media. “Esensi Sambat adalah kecepatan respon,” tegas Sutiaji.

Wali Kota Solok, Zul Elfian mendapat giliran berikutnya. Zul menegaskan, pengaduan publik yang baik adalah salah satu cara membuat masyarakat puas. Di Solok, warga sering melaporkan perihal infrastruktur dan air bersih.

Dengan adanya LAPOR!, Pemkot Solok lebih mudah dan cepat menyelesaikan aduan masyarakat. “Dari tahun ke tahun, kepuasan masyarakat kita meningkat,” ujar Zul.

Presentasi dilanjutkan oleh Pemerintah Kota Semarang yang dibawakan Wakil Wali Kota Hevearita Gunaryati Rahayu. Pemkot Semarang memiliki aplikasi pelaporan bernama Lapor Hendi. Nama Hendi diambil dari Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Masyarakat Semarang bisa melaporkan pelayanan publik yang kurang memuaskan dengan berbagai media yang disediakan Lapor Hendi. Masyarakat bisa melaporkannya melalui SMS, WhatApp, media sosial apapun, Telegram, bahkan pos surat. Selama tahun 2019, Lapor Hendi telah menerima 2.760 aduan masyarakat.

“Setelah laporan masuk, masyarakat bisa memantau laporannya dari hulu higga hilir,” jelas Hevearita.

20191130 SPAN LAPOR 3

Kepala daerah berikutnya yang mempresentasikan pengelolaan LAPOR! adalah Wali Kota Madiun, H. Maidi. Laporan yang masuk ke Pemkot Madiun biasanya mengenai lampu penerangan jalan umum (PJU) hingga penataan pedagang kaki lima (PKL). Tindakan sudah langsung diberikan dua hari setelahnya.

Laporan yang masuk tidak hanya diketahui OPD terkait. Namun, juga diteruskan hingga tingkat Kelurahan. Pemkot Madiun sengaja memberikan pelatihan petugas admin di tingkat kelurahan beberapa waktu lalu. Harapannya, respon semakin cepat. Tentu laporan yang sifatnya dapat ditangani petugas kelurahan.

Selain menggunakan teknologi dalam menampung pengaduan, Pemkot Madiun juga melakukan pendekatan dengan masyarakat kurang mampu. Caranya, dengan menginap satu hari di rumah warga tersebut. “Agar warga dapat menyampaikan keluhabnya secara langsung kepada pemerintah,” pungkas Maidi. (don/HUMAS MENPANRB)

Sumber : HUMAS MENPANRB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *