Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Berikan Diskon Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sebesar 50%

Di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak.
Kebijakan ini disampaikan Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA saat jumpa pers di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarmasin.


Beliau mengatakan, selain pajak kendaraan bermotor, pihaknya juga mendiskon 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Relaksasi ini berlaku dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.
Semula tunggakan Pajak Kendaraaan Bermotor mencapai Rp 900 miliar, namun setelah didata ulang menjadi Rp. 740 miliar.

https://www.instagram.com/p/CR8ZbxbBi75/?utm_source=ig_web_copy_link


Ada beberapa sebab wajib pajak melakukan penunggakan. Pertama kendaraan hilang atau rusak berat sehingga tidak digunakan lagi sehingga tercatat terus di Samsat.


Kedua, kenderaan ditarik oleh pihak pembiyaan kemudian tidak dilaporkan sehingga terus tercatat. Selanjutnya, masyarakat tidak mempunyai uang untuk membayar pajak.


Alasan pihaknya memberikan waktu hanya 2 bulan,
untuk menutup kekurangan pendapatan daerah sekaligus membiayai penanganan Covid 19 di banua di tahun ini.

30 Juli 2021 di Banjarmasin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *