Banjarbaru (Jum’at 01/02). Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Prov. Kalsel melaksanakan Sosialisasi mengenai SKP Online yang dipimpin oleh Bapak Sekretaris Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, Drs. H. Hadi Purwanto, M.AP dan didampingi oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup, Ir. Sugeng Haryanto, MT , dengan Narasumber dari Tim SKP Online yaitu Bapak Harisnor, SH selaku Kepala Sub Bidang Hukum, Disiplin Dan Penilaian Kinerja BKD provinsi Kalsel dan Bapak Adi Saputra selaku Kasubid Data dan Informasi. Penilaian prestasi Kinerja PNS secara online terdiri atas unsur SKP dan perilaku kerja.
Menurut Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 063 tahun 2017 Tentang Penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan selatan secara Online maka dari itu saat ini SKP online telah di wajibkan dari tahun 2019, karena SKP Online berpengaruh kepada tunjangan Pegawai Negeri Sipil yang akan diterima.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengatakan bahwa terhitung sejak tanggal 1 januari 2019 pemberlakuan perhitungan tunjangan tambahan penghasilan yang diterima oleh setiap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah mengacu kepada peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 097 tahun 2017, dengan perhitungan sebagai berikut :
TTP PNS :
- 70% (tujuh puluh persen) dari besaranTTP PNS setelah dipotong pajak yang merupakan jumlah tetap (statis) yang didapat oleh setiap PNS dilingkungan Pemprov Kalsel per bulannya.
- 30% (Tiga puluh persen) dari besaranTTP PNS setelah dipotong pajak yang diberikan berdasarkan capaian kinerja dan tingkat kehadiran (dinamis). ( 10% sepuluh persen) dari besaran TTP PNS setelah dipotong pajak yang didapat dari penilaian prestasi kerja secara Online & 20% (Dua Puluh persen) dari besaran TTP PNS setelah dipotong pajak yang didapat dari nilai absensi Online).
Pemotongan dari absensi online berlaku untuk :
- Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama , Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional, yang tidak mengikuti apel pagi tanpa alasan atau kabar tertulis maupun lisan kepada atasan langsung, maka TTP nya dipotong sebesar 2% ( dua persen) per hari dan yang tidak hadir masuk kerja tanpa kabar atau alasan yang jelas dan sah, mata TTP nya di potong sebesar 3% ( tiga persen ) per hari.
- Bagi pelaksana yang tidak mengikuti apel pagi tanpa alasan atau kabar tertulis maupun lisan kepada atasan langsung makaTTP nya di potong sebesar 1% (satu persen) per hari dan yang tidak hadir masukkerja tanpa kabar atau alasan yang jelas dan sah, maka TTP nya di potong sebesar1,5% (satu koma lima persen) per hari.