Menko PMK : Mudik Idul Fitri 2021 Ditiadakan

Dikutip dari http://infopublik.id

Tingginya angka penularan dan kematian akibat wabah Covid-19, setelah beberapa kali libur panjang khusunya Natal dan Tahun Baru termasuk tingginya Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit, harus menjadi perhatian serius semua pihak.

Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, saat konferensi pers sesaat setelah memimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM) Jumat (26/3/2021) secara virtual.

Larangan ini menurut Menko PMK, Muhadjir, berlaku untuk Aparatur Sipil Negata (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, serta juga seluruh masyarakat.

Sehingga upaya pelaksanaan vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kodisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan. Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur kementerian/lembaga terkait termasuk Satuan Tugas COVID-19.

https://www.instagram.com/p/CM3zawMFzY-/?utm_source=ig_web_copy_link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *